Seperti diketahui, Fachri Albar sudah tiga kali ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba. Kini, ia terancam hukuman 12 tahun penjara.
Terbaru, Fachri Albar diamankan di pada 20 April 2025, pukul 20.00 WIB oleh Polres Metro Jakarta Barat. Fachri Albar diamankan di rumahnya kawasan Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan itu, polisi menemukan dua paket plastik klip sabu seberat 0,65 gram, satu paket plastik klip ganja seberat 1,11 gram, dua linting ganja seberat 0,94 gram, botol kaca berisi kokain seberat 3,96 gram, dan 27 butir pil alprazolam 1 miligram.
(aln)