JAKARTA - Polisi merilis deretan barang bukti narkoba yang ditemukan dan diamankan dari rumah Fachri Albar di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada 20 April 2025, pukul 20.00 WIB.
Dari penggeledahan itu, polisi menemukan dua paket plastik klip sabu seberat 0,65 gram, satu paket plastik klip ganja seberat 1,11 gram, dua linting ganja seberat 0,94 gram, botol kaca berisi kokain seberat 3,96 gram, dan 27 butir pil alprazolam 1 miligram.
Lainnya berupa empat cangkolong kaca bekas pakai, sebuah botol bong plastik dengan tutup botol modifikasi, sebuah sendok besi kecil, dua potong plastik, empat buah korek api modifikasi, sebuah tas berwarna biru, dan satu unit iPhone 12 Pro warna hitam.
Dengan semua barang bukti itu, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya mengatakan, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat sudah menahan sang aktor.
Twedi kemudian mengungkapkan alasannya kembali mengonsumsi narkoba setelah dua kasus terdahulu, pada 2007 dan 2018. Kepada penyidik, dia mengaku, kembali memakai narkoba karena banyak masalah pekerjaan.
Tak sekadar masalah pekerjaan, menurut Twedi, Fachri Albar kembali mengonsumsi narkoba karena ada masalah pribadi. Namun dia enggan membeberkan secara terbuka permasalahan pribadi apa yang tengah dihadapi sang aktor.
Agar kasus itu bergulir, Twedi Aditya mengaku, penyidik masih melengkapi berkas sang aktor agar bisa dilimpahkan ke kejaksaan.