JAKARTA - Ahmad Dhani akhirnya buka suara terkait laporan yang dilayangkan musisi Rayen Pono ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan diskriminasi ras dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dhani menegaskan bahwa dalam hukum tidak ada yang kebal, dan semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Namun, ia menyayangkan adanya perbedaan dalam cara masyarakat memandang suatu perkara hukum.
"Semua orang sama di depan hukum. Yang berbeda adalah pandangan masyarakat kepada penafsiran hukum. Kalau pakai nalar, orang pasti nggak percaya saya melakukan hal yang dituduhkan itu," ujar Dhani.
Lebih lanjut, Dhani membandingkan kasus yang dihadapinya dengan upaya judicial review terhadap Undang-Undang Hak Cipta oleh sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, setiap orang memiliki hak untuk melapor atau menggugat jika merasa dirugikan, termasuk dirinya maupun pihak-pihak lain.
"Ya sama seperti Undang-Undang Hak Cipta, kan juga dilaporkan ke MK ya. Ya sama aja, semua orang berhak lah. UU Hak Cipta kan Pasal 9 dan Pasal 23 juga dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi oleh VISI, ya sama aja lah," tambah Dhani saat ditemui peluncuran Kopi Dewa 19.
Ahmad Dhani menekankan proses hukum harus dijalani oleh siapa pun yang bersangkutan, tanpa terkecuali. Saat ini, ia masih menunggu kelanjutan dari proses tersebut.