Pada saat insiden Wheesung, etomidate tidak diklasifikasikan sebagai zat yang dikendalikan. Namun, pada tanggal 28 Februari tahun ini, Kementerian Keamanan Pangan dan Obat mengumumkan amandemen terhadap Undang-Undang Pengawasan Narkotika, yang mengklasifikasi ulang etomidate dan enam zat lainnya sebagai narkotika atau obat psikotropika.
(aln)