Isa berharap eksepsi atau pembelaan dirinya bisa diterima oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ayun Kristiyanto. Ia menegaskan bahwa dirinya belum mendapatkan kesempatan untuk menghadirkan saksi-saksi maupun bukti yang bisa meringankan kasusnya.
"Saya berharap di Kepanjen ini eksepsi saya diterima karena dakwaan dari ibu jaksa itu tidak benar," tegasnya.
Sebelumnya, Isa Zega menjalani sidang perdana pada Selasa (25/3/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang. Ia dilaporkan oleh Shandy Purnamasari atas dugaan pencemaran nama baik.
Isa dikenakan Pasal 45 ayat 4 juncto Pasal 27a serta Pasal 45 ayat 10 huruf A juncto Pasal 27b huruf A terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
(aln)