"Benar, setelah menjalani pemeriksaan selama empat hingga lima jam, status VA (Vadel Badjideh) berubah dari saksi menjadi tersangka," ujar Nurma Dewi.
"VA dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tambahnya.
Meski begitu, Nurma belum dapat memberikan banyak informasi terkait penahanan Vadel Badjideh. Saat ini, Vadel masih menjalani pemeriksaan bersama tim penyidik.
"VA sampai sekarang masih dimintai keterangan oleh penyidik. Untuk keputusan penahanan masih dalam proses pertimbangan penyidik. Jika ada perkembangan, akan kami sampaikan," tutupnya.
(aln)