Razman Nasution menolak keputusan hakim ketua hingga membuat sidang ditunda. Saat majelis hakim meninggalkan ruang sidang, pengacara Vadel Badjideh itu langsung mendatangi Hotman.
Hotman yang terlihat duduk santai di kursi saksi terlihat menepis tangan Razman yang berusaha memegang bahunya. Tim Hotman kemudian bergegas mengamankan bapak tiga anak tersebut menjauh dari Razman.
Akibat sikapnya tersebut, Razman Arif Nasution kemudian dilaporkan Pengadilan Jakarta Utara ke Mabes Polri dengan tiga pasal sekaligus, pada 11 Februari 2025.
Pengacara berdarah Batak itu dijerat dengan Pasal 335 KUHP, Pasal 207 KUHP, dan Pasal 217 KUHP.*
(SIS)