Dalam unggahannya, Hotman Paris meminta Mahkamah Agung untuk segera menindak tegas tindakan tersebut. Ia menilai perilaku pengacara yang naik ke atas meja sidang sudah mencederai kehormatan pengadilan.
"Pengacara pakai jubah naik ke meja sidang dan injak-injak meja sidang Pengadilan Jakarta Utara tanggal 6 Februari 2025! Mohon Ketua Mahkamah Agung segera bertindak melarang pengacara itu bersidang di seluruh Pengadilan di Indonesia!" tulis Hotman Paris.
Sebagai informasi, Razman Arif Nasution sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris sejak 2022.
(aln)