"Klien kami telah membuat laporan di Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 terhadap inisial NM dan kawan-kawan," ungkap Julianus.
Selain dugaan pemerasan, laporan tersebut juga mencantumkan pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Diduga kuat, mereka melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," lanjut Julianus.
(aln)