Dalam pandangan hukumnya, Hotman menyebutkan beberapa poin penting terkait kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa seorang anak di bawah umur tidak diperbolehkan memberikan surat kuasa kepada pengacara jika ibu kandungnya masih hidup.
Menurutnya, polisi harus menolak surat kuasa seperti itu karena dalam hukum, ibu secara otomatis mewakili anaknya.
"Apapun yang ditandatangani anak di bawah umur, batal. Itu satu. Pesan saya yang kedua adalah, hubungan intim laki-laki dewasa dengan anak di bawah umur adalah pidananya 15 tahun penjara," tambah Hotman.
(aln)