"Menjatuhkan saudara dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan," tambahnya.
Saat ditanya soal rencana banding, Batara mengaku tidak melakukannya. Dia menerima putusan hakim untuk menjalani hukuman yang dijatuhkan.
"Saya menerima putusan, yang mulia" tandasnya.
(qlh)