Yudha Arfandi Resmi Ajukan Banding dalam Kasus Kematian Dante

Ravie Wardani, Jurnalis
Selasa 12 November 2024 11:21 WIB
Yudha Arfandi Resmi Ajukan Banding dalam Kasus Kematian Dante (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Terdakwa dalam kasus kematian Raden Andante Khalif Pranydityo, alias Dante, yang merupakan anak dari artis Tamara Tyasmara, yaitu Yudha Arfandi, secara resmi telah menandatangani akta banding. Ia tak terima dengan vonis putusan 20 tahun penjara yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Yudha mengajukan banding karena merasa keberatan dengan vonis tersebut. Ia dengan tegas mengambil langkah banding pada Senin, 11 November 2024.

"Sudah hari ini (Senin, 11 November 2024) siang, akta bandingnya ditandatangani di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ungkap Daliun Sailan, kuasa hukum Yudha Arfandi, saat dihubungi media.

Yudha Arfandi Resmi Ajukan Banding dalam Kasus Kematian Dante

Daliun menambahkan bahwa pengajuan banding sebenarnya sudah disampaikan secara lisan segera setelah putusan dibacakan oleh majelis hakim. Namun, penandatanganan akta banding baru bisa dilakukan hari ini.

Setelah akta banding ditandatangani, pihak Yudha diberi waktu dua minggu untuk menyusun Memori Banding, yang akan berisi sanggahan atas putusan hakim dalam sidang sebelumnya, 4 November 2024.

"Kami sebagai pihak pembanding akan mengajukan Memori Banding dalam waktu 14 hari sejak tanda tangan Akta Banding. Isinya adalah sanggahan terhadap pertimbangan hukum dalam putusan majelis hakim," jelas Daliun.

Sebagai informasi, Yudha Arfandi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara pada sidang yang digelar Senin, 4 November 2024. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta hukuman mati.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya