Sebelumnya, kuasa hukum Rizky dan Mahalini, Markus Hadi Tanoto, membantah bahwa pernikahan kliennya disebut sebagai nikah siri. Markus menjelaskan bahwa pernikahan tersebut sudah sah secara agama, namun ada kendala administratif yang membuatnya belum tercatat.
“Oh, tidak (nikah siri), pernikahan mereka sah secara agama. Hanya saja ada kendala teknis. Karena itu, kami mengajukan permohonan itsbat. Jangan disalahartikan seolah-olah ini kasus perceraian. Ini hanya permohonan itsbat yang bisa dilakukan siapa saja jika pernikahannya belum tercatat secara administrasi,” jelas Markus.
(aln)