JAKARTA - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menemukan unsur pidana dalam laporan yang diajukan oleh Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh terkait dugaan kasus pelecehan dan aborsi pada anak di bawah umur. Hal ini disimpulkan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Kamis, 24 Oktober.
PLH Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, mengonfirmasi bahwa Vadel Badjideh sebagai pihak terlapor akan kembali menjalani pemeriksaan.
"Setelah penyelidikan naik ke tahap penyidikan, artinya sudah ditemukan adanya tindak pidana. Bukti-bukti ada pada keterangan saksi dan ahli yang telah diperiksa," ungkap Nurma Dewi di kantornya hari ini.
Namun, Nurma belum memastikan kapan tersangka akan ditetapkan. Ia menjelaskan bahwa polisi masih membutuhkan keterangan tambahan dari beberapa pihak untuk melengkapi kasus ini.