Nikita Mirzani melaporkan Razman Nasution dan kliennya, Vadel Badjideh ke Polda Metro Jaya, pada 3 Oktober 2024. Kasus yang disangkakan padanya seputar penyebaran data pribadi berupa hasil USG Laura.
Apa yang dilakukan Razman dan Vadel, menurut Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani, melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022. Regulasi itu melarang pendistribusian data pribadi spesifik seseorang, termasuk hasil kesehatan.
“Dengan begitu, menyebarluaskan data pribadi seseorang adalah perbuatan pidana!” kata Fahmi.*
(SIS)