Sebagai informasi, gaji pokok anggota DPR RI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000. Anggota DPR menerima gaji pokok sebesar Rp4,2 juta per bulan.
Selain itu, mereka juga mendapatkan tunjangan kehormatan sebesar Rp5,5 juta, tunjangan komunikasi intensif Rp15,5 juta, tunjangan pengawasan dan anggaran sebesar Rp3,7 juta, serta bantuan untuk listrik dan telepon sebesar Rp7,7 juta. Anggota DPR juga berhak mendapatkan asisten dengan tunjangan sebesar Rp2,2 juta.
(aln)