Pihak polisi telah melakukan penggerebekan tepat pada hari senin malam tanggal 2 September 2024 lalu di kawasan Kerobokan, Bali. Polisi mengamankan satu manajer dan dua resepsionis dari penggerebekan tersebut.
“Ketiga orang tersebut merupakan karyawan Flame Spa, satu manajer dan dua receptionist," jelas Kombes Jansen.
Dari kasus tindak pidana pornografi tersebut, Sarnanitha akan dikenai ancaman hukuman maksimal 12 tahun akibat melanggar Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008, Pasal 29 dan atau 30 Juncto Pasal 4 ayat (1) dan (2) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 296 dan Pasal 506 juncto Pasal 55.
Sebelumnya, Sarnanitha dikenal sebagai influencer yang memiliki 23 ribu pengikut di akun instagram miliknya. Ia gemar menunjukan gaya hidup yang hedon, salah satunya saat ia berlibur ke Turki pada Agustus lalu.
(aln)