Putusan majelis hakim tak membahas soal nafkah. Ini lantaran Yasmine selaku penggugat tidak mempermasalahkan hal tersebut.
"Karena masalah nafkah tidak diminta oleh penggugat, jadi majelis hakim tidak menjawab, tidak mempertimbangkan karena tidak diminta," kata Dadang.
"Kalau dalam perkara cerai yang diajukan oleh perempuan itu harus diminta nafkah mut'ah, iddah, dan sebagainya, harus dimohon dlu diawal, disebutkan, kalau tidak maka majelis hakim tidak akan mempertimbangkan, tidak akan menjawab," pungkasnya.
(van)