Baru-baru ini, melalui kuasa hukumnya, W. Yogi, ia telah melayangkan somasi ke pihak asuransi dan bank. “Kami melihat ini ada dugaan permufakatan jahat dan tindak pidana lainnya yang disengaja dilakukan oleh mereka, sehingga kami merasa perlu untuk mengambil jalur hukum” tutur Yogi.
Anggi berharap pihak bank dan asuransi segera memenuhi kewajiban untuk menyelesaikan pencairan dana asuransi yang menjadi haknya. Apalagi, dirinya telah menjadi nasabah prioritas bank tersebut selama 26 tahun.
“Saya barusan dapat kabar dari pengacara saya bahwa pihak asuransi beritikad untuk menyelesaikan kewajibannya untuk melakukan pencairan dana. Ya, kita tunggu saja. Pihak mereka akan bertemu saya dalam waktu dekat ini,” katanya penuh harap.
Anggi yang dikenal gigih dalam berbisnis, akan terus berjuang untuk mendapatkan haknya berupa pencairan dana asuransi. Dengan kasus ini, ia berharap agar nasabah dapat lebih memahami soal produk asuransi, memilih proteksi sesuai kebutuhan, hingga kemudahan dalam pencairan klaim.
Dijuluki “Ratu” Media Branding dan Promotion