Penyebar Fitnah Atta Halilintar dan Ria Ricis Nikah Siri Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Ravie Wardani, Jurnalis
Jum'at 06 September 2024 16:50 WIB
Penyebar Fitnah Atta Halilintar dan Ria Ricis Nikah Siri Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar (foto: Instagram/attahalilintar)
Share :

JAKARTA - Penyebar fitnah Atta Halilintar dan Ria Ricis menikah siri telah dilaporkan oleh suami Aurel Hermansyah itu ke pihak kepolisian. Bahkan pelaku penyebaran tersebut terancam hukuman penjara 6 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.


Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari Atta Halilintar. Nurma juga mengatakan bahwa Atta telah memberikan sejumlah bukti untuk keperluan penyidikan.

Penyebar Fitnah Atta Halilintar dan Ria Ricis Nikah Siri Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar (foto: Instagram/attahalilintar)


"Jadi Betul semalam sdr MA alias AH telah datang ke polres metro Jakarta Selatan, untuk melaporkan kasus yang menimpa dirinya," kata Nurma Dewi di kantornya belum lama ini.

"Barang bukti sudah diserahkan ke penyidik, dari video TikTok itu yang diserahkan," tambahnya.

Nurma kemudian menjelaskan Pasal yang diterapkan dalam kasus ini. Adapun laporan Atta, kata Nurma, yakni Pasal UU ITE terkait pencemaran nama baik dan fitnah.

"Pasal yang kita terapkan 27 A juncto 45 UU ITE. (Ancaman hukuman) enam tahun penjara dengan denda Rp1 miliar," jelas Nurma Dewi.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya