Sekadar informasi, setiap orang yang mengendarai mobil dan sepeda motor listrik dalam keadaan mabuk dengan kadar alkohol di atas 0,2 persen di Korea Selatan, terancam 5 tahun penjara dengan denda KRW20 juta atau setara Rp232.956.200.
Menariknya, skandal DUI ini dilakukan Suga BTS saat masih menjalani wajib militer. Dia diketahui memulai wamil sebagai petugas pelayanan publik sejak September 2023.*
(SIS)