Kini, Harvey Moeis bersama beberapa tersangka lainnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan beserta alat bukti.
Dari data pelimpahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan 11 bidang tanah bangunan, 8 unit mobil, 88 Tas branded milik Sandra Dewi, 41 jenis perhiasan, 400 ribu USD, uang Rp 13,5 Miliar, dan logam mulia.
(aln)