JAKARTA - Ammar Zoni membantah telah memberikan modal ke bandar narkoba bernama Akri Ohakai senilai Rp50 juta untuk menjalankan bisnis sabu. Bantahan tersebut bahkan dibacakan oleh kuasa hukum Ammar, Jon Mathias dalam sidang pembacaan pledoi yang berlangsung hari ini, Selasa (23/7/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Dalam sidang itu, Ammar mengklaim kalau modal sebesar Rp50 juta dipinjamkan olehnya pada Akri untuk menjalani bisnis pertanian biji pala.
"Uang Rp50 Juta dipinjamkan terdakwa kepada Akri untuk modal usaha dibidang pertanian dan tanam biji pala. Terdakwa tidak mengetahui kalau uang itu digunakan untuk membeli sabu," ungkap Jon Mathias di persidangan.
Ammar juga dikatakan tidak berniat menjadi penjual narkoba bersama Akri.
"Terdakwa tidak ada niat untuk menjadi broker, atau menjadi perantara penjualan narkoba golongan satu," lanjut tim kuasa hukum Ammar.
Adapun pledoi Ammar Zoni sendiri menghasilkan 10 poin kesimpulan. Beberapa diantaranya menegaskan jika terdakwa merupakan korban dan hanya pecandu narkoba.
Ammar juga berharap bisa menjalani rehabilitasi untuk menghilangkan kecanduannya terhadap barang haram tersebut.
"Menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni terbukti dan bersalah melanggar pasal 127 ayat 1 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Menjatuhkan pidana rehabilitasi terhadap terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni. Membebankan biaya perkara pada negara atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya," tutur pengacara Ammar.
(van)