Sementara itu, sidang mediasi sendiri baru bisa dilakukan setelah pihak pengadilan mengetahui serta mengirim surat ke alamat Sarwendah yang baru. Sarwendah juga diharapkan bisa hadir di pengadilan dan menjalani mediasi.
"Mediasi dilakukan ketika keduanya lengkap dulu. Mediasi ini wajib," tegas Tumpanuli Marbun.
Diketahui, pihak Ruben Onsu mengaku ingin apabila proses cerai dapat segera selesai. Sayangnya, sidang harus berlarut-larut lantaran kesalahan alamat kediaman Sarwendah.
(van)