"Padahal dari fakta persidangan jelas dari ahli yang kita hadirkan Kepala BNN, dokter, dan saksi meringankan, tiga saksi dari penyidik sudah memberi keterangan Ammar tidak terlibat dalam jaringan narkoba, konsumsi sendiri," sambungnya.
Selain itu, Jon Mathias juga mempertanyakan soal asesmen Ammar yang sudah dikabulkan, yakni soal rehabilitasi. Sebab, meski sudah dikabulkan, sampai saat ini kliennya masih mendekam dipenjara dan belum dipersilakan untuk menjalani pengobatan.
"Jadi keanehan tiba-tiba tuntutannya 12 tahun dan kami mulai menengok keanehan kayak asesmen sudah dikabulkan hakim tapi sampai sekarang ya tidak dilaksanakan oleh JPU, padahal itu kan ketetapan hakim harus dipatuhi," ujar Jon Mathias.
(van)