JAKARTA - Fuji An akhirnya bisa bernafas lega, pasalnya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat telah resmi menangkap Batara Ageng, mantan manajer Fuji.
Mantan manajer Fuji itu diduga melakukan penggelapan dana sebesar Rp1,3 miliar.
"Kami mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat yang responsif dan cepat dalam menangani kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp 1,3 miliar yang kami laporkan, sehingga penangkapan terhadap tersangka dapat dilakukan dan kasus ini bisa dilanjutkan ke proses hukum berikutnya," ujar Sandy Arifin kuasa hukum Fuji, Jumat (5/7/2024).
Nantinya dalam waktu dekat Sandy Arifin beserta Fuji akan berencana mendatangi Polres Metro Jakarta Barat, untuk bertemu dengan mantan manajernya tersebut.
"Dalam waktu dekat, saya dan Fuji akan datang ke Polres Metro Jakarta Barat untuk mengetahui lebih detail atas kasus yang kita laporkan," ungkap Sandy Arifin.
Sebelumnya, penangkapan Batara dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan.
"Benar kita telah menahan saudara BA. Setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, kita lakukan penahanan sejak sabtu, 29 juni 2024" kata Andri saat dihubungi, " Jumat, (5/7/2024).
"Tersangka Batara Ageng membenarkan bahwa total uang nominal Rp 1.312.997.100 pembayaran dari brand dan atau agency dari 21 pekerjaan yang dilakukan oleh saudari Fujianti Utami Putri tersebut masuk ke rekening bank pribadi milik terlapor dan uang tersebut tidak dilaporkan dan tidak diberikan kepada saudari Fujianti Utami Putri," jelasnya.
Sebagai informasi, Fuji melaporkan Batara atas dugaan penggelapan dana pada September 2023.
(aln)