Tersangka, Virgoun Wajib Jalani Rehabilitasi

Selvianus, Jurnalis
Selasa 25 Juni 2024 12:53 WIB
Virgoun resmi tersangka kasus narkoba (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Polisi menetapkan Virgoun (V), perempuan berinisial PA serta pemasok berinisial B atau BGS sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Ia disangkakan pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU.RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam konferensi digelar di Mapolres Metro Jakarta Barat Selasa (25/6/2024) Virgoun (V), PA dan B dihadirkan dengan memakai baju tahanan berwarna hijau.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Pol Syahduddi menerangkan penetapan tersangka berdasarkan hasil pengumpulan barang bukti dan proses penyidikan terhadap ketiga tersangka.

"Terhadap para ketiga tersangka kita tetapkan dengan persangkaan pasal 127 ayat 1 huruf A, UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, tentang penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri. Wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun," kata Kombes Pol M Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Barat Jumat (17/5/2024).

Kata Syahduddi, penangkapan Virgoun serta dua tersangka lainnya itu bermula dari informasi yang didapatkan dan mengetahui bahwa vokalis Last Child itu pemakai dan didapatkan dari B.

Dari pengakuan, narkoba jenis sabu didapatkan sekitar Rp 1,6 juta dengan beratnya kurang dari 1 gram.

"Berdasarkan informasi dan interogasi dari penyidik terhadap VTP dan PA didapat informasi bahwa narkotika yang digunakan VTP dan PA berasal dari BH. Dimana BH membeli narkotika jenis sabu dari seseorang sampai saat ini masih kita tetapkan sebagai DPO seharga Rp1.6 juta sebanyak kurang lebih 1 gram," terang Syahduddi.

Kemudian penyidik melakukan pengembangan dan hasilnya mendapatkan posisi BH berada di daerah Bekasi, Jawa Barat. Dari penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 15 paket plastik klip kecil dan menemukan puntung bekas pakai sintesis.

Dari hasil pemeriksaan, B mengaku kalau dirinya pemakai aktif narkotika jenis sintesis sejak beberapa tahun terakhir.

"BH mengakui bahwa yang bersangkutan merupakan pengguna aktif narkotika jenis sinte dan memang pada saat peristiwa ini terjadi yang bersangkutan disuruh oleh VTP untuk membeli narkotika jenis sabu dari seseorang secara online seharga Rp.1,6 juta," pungkasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya