JAKARTA - Nirina Zubir akhirnya mengucapkan rasa syukur usai mendapatkan enam sertifikat tanah raib dibawa oknum mafia tanah pada 2018 lalu. Kini sertifikat tanah milik keluarganya berhasil didapatkannya.
Nirina Zubir menegaskan kepada setiap korban untuk terus menyuarakan kasus mafia tanah belakangan marak terjadi ditengah masyarakat.
"Jadi Nirina ini sebagai lambang kita bisa meraih kembali hak milik kita, kita benar, kita punya buktinya jangan pernah takut untuk menyuarakan," ungkap Nirina Zubir saat menerima sertifikat tanah di kantor Kementerian ATR/BPN di kawasan Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).
Tak cuma mengajak, bintang film Get Married ini juga menjadikan dirinya sebagai contoh untuk masyarakat kedepannya. Meskipun di awal-awal mendapat musibah itu, Nirina sempat putus asa dan tak percaya sertifikat tanahnya itu kembali.
"Jadikan Nirina sebagai contoh, disini Nirina juga di awal-awal banyak sekali sebenarnya Pak Menteri, temen-temen merasakan hal yang sama tapi tidak berani atau mungkin berpikir bahwa 'ah sudah di ikhlaskan saja nanti mungkin itu menjadi istilahnya karmanya orang itu," ujar Nirina.
Kendati begitu, Nirina tak rela jika oknum mafia tanah dilepaskan begitu saja maka ia akhirnya membawa perkara itu kejalur hukum. Beruntungnya ditindaklanjuti oleh Kementerian ATR/BPN, hingga kini, enam sertifikat tanahnya telah dikembalikan.
"Tidak bisa seperti itu selalu, karena berarti dengan demikian orang itu lolos dong? Jadi disini Nirina bersama kementerian ATR/BPN bersama-sama kita ingin menggebuk mafia tanah," jelasnya.
Selain menyuarakan, Nirina juga membuka kesempatan kepada korban mafia tanah untuk melakukan Direct Message (DM) di akun instagram, andai ingin memperjuangkan sertifikat tanah raib dibawa oknum mafia tanah.
"Nirina juga ada disini, DM Nirina, nanti Nirina juga bisa langsung berikan kepada Pak Menteri dan juga Pak Wamen dan semua jajaran dibelakang Nirina untuk membantu," tutur Nirina.
Adapun masalah ini, bermula dari eks ART ibu Nirina Zubir, Riri Khasmita yang mengambil alih aset tanah milik ibu Nirina sebelum meninggal dunia.
Diam-diam Riri Khasmita mengalihkan sertifikat hak milik (SHM) tanah, dari nama ibu Nirina Zubir, Cut Indria menjadi atas nama Riri Khasmita. Keluarga Nirina melaporkan perkara itu ke Polda Metro Jaya pada Juni 2021.
Atas perbuatan mereka tersebut, Riri Khasmita dan Edrianto telah divonis 13 tahun penjara dalam kasus mafia tanah. Keduanya didakwa dengan Pasal 264 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
(aln)