Dengan rinciannya daun ganja kering 4,18 gram disertai dengan biji ganja 8,16 gram.
"EK tak punya barang bukti berdasarkan hal tersebut kita ajukan permohonan asesmen keputusan rehabilitasi. Itu juga melalui serangkaian koordinasi ke BNN. Kita sepakat terhadap EK kita lakukan rehabilitasi. Hanya EK saja, YG karena memegang barang bukti," pungkasnya.
(van)