Chandrika Chika Terancam 4 Tahun Penjara Usai Dipastikan Positif Ganja

Ravie Wardani, Jurnalis
Selasa 23 April 2024 23:32 WIB
Chandrika Chika terancam 4 tahun penjara terkait narkoba (Foto: Instagram/chndrika_)
Share :

JAKARTA - Chandrika Chika ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Sebelumnya, gadis 21 tahun itu diamankan bersama lima temannya di sebuah Hotel kawasan Karet Kuningan, Jakarta Selatan, pada 22 April 2024.

Wakasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Reksa Anugrah menegaskan kalau seluruh pelaku sudah ditetapkan tersangka.

"Perlu saya jelaskan, keenam orang yang kita amankan sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata AKP Reksa Anugrah di kantornya, Selasa (23/4/2024) malam.

"Di TKP ditemukan 6 orang inisial AT 24 tahun perempuan, NJ 22 tahun perempuan, AMO 22 tahun laki-laki, CK 20 tahun perempuan, BB 25 tahun laki-laki, HJ 27 tahun laki-laki," imbuhnya.

Chandrika Chika terancam 4 tahun penjara terkait narkoba (Foto: Instagram/chndrika_)


Berdasarkan hasil tes urine, Chandrika Chika dan emapt orang rekannya positif narkoba jenis ganja. Sedangkan dua rekannya yang lain, positif menggunakan narkoba jenis sabu.

"Berkaitan dengan yang positif ganja inisial AT, NK, CK (Chandrika Chika-red) dan inisial AMO. Kalau Methamfetamin inisial HJ dan BB," jelas AKP Reksa Anugrah.

AKP Reksa Anugrah kemudian menjelaskan pasal yang disangkakan terhadap para pelaku.

Dari Pasal itu, keenam tersangka termasuk Chandrika Chika terancam 4 tahun penjara jika terbukti bersalah.

"Pasal yang kita gunakan 127 nomer 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 tahun," jelasnya.

"Apabila memenuhi persyaratan rehabilitasi, maka tidak kemungkinan dilakukan rehabilitasi. Akan kita proses dulu," pungkasnya.

(van)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya