JAKARTA - Nirina Zubir hadir sebagai saksi di Pengadilan Tata Usaha Negara, PTUN Pulo Gebang, Jakarta Timur. . Kehadiran istri dari Ernest Coklat itu diketahui untuk memberikan kesaksiannya atas gugatan yang dilayangkan eks asisten rumah tangga ibunya, Riri Khasmita.
Ibu dua anak ini mengaku heran dengan gugatan yang dilayangkan oleh Riri.
"Kagetnya lebih kepada apa lagi sih. Ini Pulo Gebang yang ibaratnya buat diriku sendiri, buat Na ini tuh jauh, Na dari daerah Barat, sampai ke Pulo Gebang. Bisa-bisanya dia gugatnya di sini," ujar Nirina Zubir saat ditemui di PTUN Jakarta, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Selasa (2/4/2024).
Nirina menilai bahwa keputusan Riri Khasmita melayangkan gugatan tersebut adalah agar keluarganya mendapatkan kembali sebagian hak mereka. Bahkan ia menduga bahwa keputusan Riri Khasmita melayangkan gugatan adalah sebagai bentuk perlawanan yang cukup berani.
"Bingung aja kayak kemarin Na sudah tidak kita kembalikan, ya mungkin protesnya karena itu. Tapi maksudnya dikatakan katanya ada cacat hukumnya gitu, berani banget ya orang ini," jelas Nirina.
Nirina Zubir jadi saksi gugatan eks ART ibunya (Foto: Instagram/nirinazubir_)
Kendati heran, Nirina Zubir tetap berusaha memenuhi panggilan persidangan sebagai saksi terkait gugatan Riri Khasmita.
"Intinya sudah menghormati hukum, Na turut tergugat, Na dateng, Na hadapi. Na bakal berpihak pada BPN lah, beraninya ya nuntut BPN," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Riri Khasmita dan Edrianto telah divonis 13 tahun penjara dalam kasus mafia tanah. Keduanya didakwa dengan Pasal 264 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.