Sebagaimana diketahui, saat ini pengasuh anak Aghnia Punjabi telah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya itu, IPS terancam hukuman penjara selama lima tahun sesuai dengan pasal 80 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
(aln)