"Dengan kerendahan hati saya memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan gugatan para pemohon dan saya sebagai saksi dengan kuasa hukum yang ada untuk bisa memberikan keadilan yang seadil-adilnya," kata Tsania Marwa.
"Karena ini memang satu fenomena yang harus segera diatasi, negara harus hadir di sini dan kalau dibandingkan dengan negara lain tuh semua negara lain tuh udah punya lho peraturan-peraturan tetap kayak gini," pungkasnya.
(van)