Bukan tanpa alasan, pasalnya Adit sama sekali tidak merasa melakukan penipuan ataupun pencucian uang seperti yang dilaporkan oleh Christopher. Bahkan, ia pun mengaku sama sekali tidak pernah menerima uang sebesar Rp500 juta tersebut, sehingga Adit pun meyakini bahwa tak ada bukti yang bisa diberikan oleh pihak pelapor ke kepolisian..
"Pada intinya di sini menerima panggilan itu tidak takut karena memang saya tidak salah di sini dan memang tidak ada buktinya kalau saya menggelapkan dana atau uang Rp 500 juta," paparnya.
"Itu saya tidak pernah menerima dan tidak ada buktinya jadi saya ya udah nggak ada masalah apa-apa jadi saya berani aja," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, kejadian yang dilaporkan oleh pelapor diketahui terjadi di kawasan Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada 30 Desember 2023. Kini, Aditya Zoni pun diduga telah melakukan dugaan penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP atas uang senilai Rp 500 juta.
(van)