Aditya Zoni Tak Kenal Dengan Orang yang Melaporkannya di Kasus Dugaan Penipuan

Vania Ika Aldida, Jurnalis
Rabu 06 Maret 2024 09:53 WIB
Aditya Zoni tak kenal dengan orang yang melaporkannya di kasus dugaan penipuan (Foto: Instagram/real_aditya1)
Share :

JAKARTA - Aditya Zoni dilaporkan oleh Christopher Anggasastra atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp 500 juta. Laporan tersebut bahkan telah tercatat dengan nomor  LP/B/498/1/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA sejak 26 Januari 2024.

Saat ditanya lebih lanjut soal Christopher Anggasastra, Aditya Zoni mengaku sama sekali tidak mengenal orang tersebut. Bahkan jika kenal, maka adik dari Ammar Zoni ini siap menghubungi dan mengajak pelapor duduk bersama untuk membicarakan soal laporan tersebut.

"Nggak kenal (dengan pihak pelapor), makanya saya nggak tahu orang ini siapa," jelas Aditya Zoni, dikutip dari tayangan YouTube KH Infotainment.

"Saya mau coba menghubungi beliau mungkin ngobrol masalahnya dimana kaget kan," sambungnya.

Sementara itu, suami Yasmine Ow ini tak memungkiri bahwa benar ia telah menerima surat panggilan pemeriksaan dari pihak kepolisian. Namun, ia mengaku sama sekali tidak takut dengan hal tersebut.

Aditya Zoni tak kenal dengan orang yang melaporkannya di kasus dugaan penipuan (Foto: Instagram/real_aditya1)

Bukan tanpa alasan, pasalnya Adit sama sekali tidak merasa melakukan penipuan ataupun pencucian uang seperti yang dilaporkan oleh Christopher. Bahkan, ia pun mengaku sama sekali tidak pernah menerima uang sebesar Rp500 juta tersebut, sehingga Adit pun meyakini bahwa tak ada bukti yang bisa diberikan oleh pihak pelapor ke kepolisian..

"Pada intinya di sini menerima panggilan itu tidak takut karena memang saya tidak salah di sini dan memang tidak ada buktinya kalau saya menggelapkan dana atau uang Rp 500 juta," paparnya.

"Itu saya tidak pernah menerima dan tidak ada buktinya jadi saya ya udah nggak ada masalah apa-apa jadi saya berani aja," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, kejadian yang dilaporkan oleh pelapor diketahui terjadi di kawasan Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada 30 Desember 2023. Kini, Aditya Zoni pun diduga telah melakukan dugaan penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP atas uang senilai Rp 500 juta.

(van)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya