Kini, status Gathan sendiri masih sebagai saksi karena pihak polisi baru melakukan gelar perkara pada siang ini, untuk menentukan status dari Gathan.
Atas perbuatannya itu, Gathan Saleh Hilabi terancam dijerat pasal 338 juncto pasal 3 terkait dengan percobaan pembunuhan dan atau pasal 1 ayat 1 UUD No.12 tahun 1951 undang-undang terkait dengan membawa atau memiliki senjata api atau senjata tajam tanpa hak.
(van)