Dalam kesempatan yang sama, Dody juga meluruskan jika tuntutan nafkah Rp1 miliar bukanlah nominal yang wajib dibayar Idham per bulan.
Adapun nilai tersebut merupakan angka total nafkah yang belum diberikan Idham selama kurang lebih setahun terakhir.
"Saya ingin luruskan disini, tuntutan Catherine itu bukan Rp1 miliar per bulan, tidak. Tapi dalam hukum Islam itu jelas diatur apabila hak-hak istri kalau ada perceraian wajib dipenuhi," papar Dody.
"Terus kemudian mut'ah, mut'ah itu adalah hadiah, seperti kenang-kenangan gitu lah, itu semua kemudian di akumulasikan kurang lebih Rp800 juta sampai Rp1 miliar lah," tutupnya.
(van)