Terungkap Alasan Polisi Tahan Siskaeee dalam Kasus Film Porno

Selvianus, Jurnalis
Kamis 25 Januari 2024 11:34 WIB
Siskaeee resmi ditahan dalam kasus film porno (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Selebgram Fransiska Chandra Novitasari alias Siskaeee ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus film porno.

Penahanan Siskaeee ini ditempuh penyidik Polda Metro Jaya lantaran selama proses pemeriksaan, tersangka sendiri tak kooperatif.

Siskaee diketahui dua kali mangkir, hingga mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap dirinya.

Direktur Reserse Khusus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak menegaskan, tindakan Siskaeee ini dianggap menghambat proses penyidikan. Sehingga tersangka ditahan di rutan Polda Metro Jaya.

"Upaya penahanan akan dilakukan oleh penyidik dengan pertimbangan kebutuhan dan kepentingan penyidikan, karena bersangkutan Siskaeee sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, dan ini jelas menghambat proses sidik yang saat ini dilakukan oleh Tim Penyidik dalam penanganan perkara a quo," kata Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi awak media, Kamis (25/1/2024).

Penahanan Siskaeee sejatinya berbeda dengan tersangka lainnya seperti Meli 3gp, Virly Virginia dkk yang tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor. Karena kooperatif dan tak menghambat proses penyidikan Polda Metro Jaya.

"Karena tersangka lainnya kooperatif selama dalam proses penyidikan atau pemeriksaan atau permintaan keterangan yang dilakukan oleh penyidik terhadap para tersangka," jelas Ade Safri.

"Sebagai penyidik memandang sementara ini tidak diperlukan upaya penahanan terhadap tersangka lainnya," ucap Ade Safri menambahkan.

 BACA JUGA:

Sebagaimana diketahui, penyidik telah menetapkan sejumlah menjadi tersangka diantaranya Siskaeee atau FCNS alias S, Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP atau ATA alias M, Virly Virginia atau VV, Putri Lestari alias Jessica atau PPL, NL alias Caca Novita atau CN, Zafira Sun atau ZS; Arella Bellus atau ALP alias AB, MS, dan SNA.

Siskaeee disangkakan dengan pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

Di samping itu, dua tersangka pemeran pria telah dijadikan tersangka sebelumnya ialah Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).

Sebelumnya, Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji keabsahan status tersangkanya. Gugatan teregistrasi dengan Nomor 7/Pid Pra/2024/PN JKTSEL pada 15 Januari 2024.

(aln)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya