Terkait kerugian dialami Rebecca Klopper, berdasarkan amar putusan dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam putusan terdakwa Bayu Firlen (BF), digelar hari ini Kamis (18/1/2024).
Majelis hakim sempat menyebut, sejumlah kerugian dialami Rebecca Klopper diantaranya pemutusan kerjasama kontrak endorsement serta beberapa kerjasama lainnya, dinilai mencapai puluhan hingga ratusan jutaan rupiah.
Sementara itu untuk putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Bayu Firlen (BF) dinyatakan bersalah, karena terlibat dalam penyebaran video syur yang diduga mirip Rebecca Klopper. Terdakwa melanggar Pertama Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dengan dinyatakan bersalah, maka majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap Bayu Firlen untuk menjalani masa hukuman selama 3 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar. Karena dinilai bersalah, terlibat mentransmisikan video syur tersebut.
(aln)