Akan tetapi, pihak Bayu Firlen memilih untuk menerima vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 1 miliar yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim. Pasalnya, vonis tersebut sedikit lebih ringan dari putusan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya.
"Diterima," ucap Bayu Firlen.
(van)