Pelaku Penyebar Video Syur Rebecca Klopper Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Selvianus, Jurnalis
Kamis 18 Januari 2024 16:05 WIB
Pelaku penyebar video syur Rebecca Klopper divonis 3 tahun penjara (Foto: Instagram/rklopperr)
Share :

Akan tetapi, pihak Bayu Firlen memilih untuk menerima vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 1 miliar yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim. Pasalnya, vonis tersebut sedikit lebih ringan dari putusan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya.

"Diterima," ucap Bayu Firlen.

(van)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya