Sebelumnya, Nirina Zubir berurusan dengan kasus mafia tanah karena ia dan keluarganya menjadi korban dengan nilai kerugian hingga Rp17 miliar.
Polisi kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Riri Khasmita mantan asisten rumah tangga (ART), Endrianto yang merupakan suami Riri.
Kemudian, tiga tersangka lainnya adalah Faridah, Ina Rosainaz dan Erwin Riduan yang berprofesi sebagai Notaris PPAT.
Polisi kemudian menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Moch Syaf Alatas (MAS), Ahmad Efrilliatio Ordiba (AEO) serta Cito (C). Selain itu, ada satu orang sebagai DPO yakni Ray Alexander Putra (RAP).
(aln)