Sidang Gugatan Inara Rusli Terkait Royalti Ditunda Lagi

Selvianus, Jurnalis
Rabu 17 Januari 2024 20:45 WIB
Sidang gugatan Inara Rusli terkait royalti ditunda lagi (Foto: Selvianus/MPI)
Share :

JAKARTA - Sidang gugatan perdata terkait royalti yang diajukan Inara Rusli kembali di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat digelar Rabu (17/1/2024). Sayangnya, sidang tersebut terpaksa ditunda kembali lantaran Virgoun selaku tergugat mangkir dari persidangan. 

Kuasa hukum Inara Rusli, Arjana Bagaskara mengaku kecewa dengan ketidakhadiran Virgoun di persidangan. Pasalnya beberapa waktu sebelumnya pelantun Surat Cinta Untuk Starla itu sempat melakukan pengalihan hak royalti secara sepihak ke label-label tanpa seizin Inara Rusli selaku mantan istrinya.

"Surat kuasa dari tergugat dari ibu Inara dan juga para tergugat. Dan ternyata hari ini kan pihak tergugat belum bisa hadir dan didampingi kuasanya maka akan dipanggil lagi minggu depan," ujar Arjana saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2024).

"Kita lihat di dalam agenda pembuktian seperti apa. Yang jelas kami tetap tegas ada pengalihan secara sepihak tanpa izin dari ibu Inara sebagai pemegang royalti," lanjutnya.

Sidang gugatan Inara Rusli terkait royalti ditunda lagi (Foto: Instagram/mommystarla)

Sementara itu disinggung soal ketidakhadiran Inara dalam sidang kali ini, Arjana menegaskan bahwa kliennya tidak diwajibkan untuk menghadiri persidangan.

"Secara prosedur di sidang belum diwajibkan hadir. Ibu Inara akan hadir di agenda mediasi, karena itu diwajibkan prinsipal hadir," beber Arjana.

Kendati tak kunjung dihadirkan, Arjana menuturkan bahwa sejauh ini pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti. Nantinya bukti tersebut akan digunakan untuk membantah pengalihan royalti terhadap beberapa label.

"Pihak kita walaupun pihak seberang menyatakan seperti itu, tapi dari pihak kita sebagai penggugat wajib membuktikan ya. Terkait gugatan kami dianggap salah atau apapun itu, menurut kami, kami sudah benar dan akan buktikan di persidangan," ungkapnya.

Sayangnya, Arjana enggan membeberkan bukti-bukti disiapkan pihaknya. Sebab, hal itu masih terlalu dini untuk dibahas.

Seperti diketahui, Majelis Hakim PA Jakarta Barat mengabulkan tujuh tuntutan Inara dalam sidang perceraiannya dengan Virgoun. Salah satunya soal royalti empat buah lagu yang diciptakan mantan suaminya.

Selaim Virgoun, Inara juga menggugat dua buah label, yakni PT Digital Rantai Maya dan PT Digital Rumah Publishindo.

(van)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya