Disomasi Rp35 M, Andre Taulany: Ini Pemerasan

Selvianus, Jurnalis
Selasa 09 Januari 2024 15:18 WIB
Andre Taulany dituntut Rp35 miliar: Ini Pemalakan (Foto: IG Andre)
Share :

JAKARTA - Andre Taulany enggan membayar ganti rugi Rp35 miliar oleh pencipta lagu Mungkinkah, Ndank Surahman. Menurut Andre, somasi dan ancaman ganti rugi tersebut adalah sebuah bentuk pemerasan dan pemalakan terhadap dirinya.

Dia menyebut somasi dilayangkan terhadap seseorang, seharusnya memiliki legal standing kuat.

"Saya nggak abaikan somasi, jadi somasinya saya tanggapi begini. Mau nuntut saya atau ngajuin tuntutan berapa ya silahkan saja, asal alasannya jelas, lalu legalitas standingnya kuat. Kalau nuntut-nuntut nggak ada kejelasan kayak gini itu sama saja dengan pemerasan, malak jadinya," kata Andre Taulany saat ditemui di kawasan Ciputat Tangerang Selatan, Selasa (9/1/2024).

"Nggak ada apa-apa tapi tiba-tiba ‘gue tuntut lu 35 miliar’ nggak ada dasar apa-apa, itu sama aja kayak malak kesannya," sambungnya.

Selain kecewa, Andre juga mempersilahkan Ndhank semestinya menanyakan masalah royalti itu ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Sehingga dapat mengetahui data masalah secara lebih jelas, tanpa melakukan somasi dan menuntut ganti rugi.

"Kalau merasa kurang transparan atau segala macam silahkan tanyakan ke LMKN, duduk bareng sama pihak-pihak disana, coba dilihat datanya mana yang dibilang kurang transparan. Jadi tanya pihak Stinky dan harusnya udah ya," jelas Andre.

 BACA JUGA:

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya