JAKARTA - Gugatan cerai yang dilayangkan oleh Okie Agustina pada Gunawan Dwi Cahyo di Pengadilan Agama Bogor, Jawa Barat dikabulkan. Hal tersebut diketahui lantaran Majelis Hakim telah memberikan putusan melalui e-court per tanggal 8 Januari kemarin.
Melalui putusan tersebut, Majelis Hakim disebut mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Okie. Beberapa diantaranya adalah soal hak asuh anak hingga nafkah anak Rp.5 juta per bulan.
Meski begitu, kuasa hukum Gunawan Dwi Cahyo, Wahyudo Tora Hananto menegaskan bahwa hubungan kliennya dan Okie Agustina pun baik-baik saja. Bahkan sejauh ini, keduanya masih sering melakukan komunikasi.
"Ya hubungan sekarang istilahnya putus karena perceraian, tapi hubungan mereka dalam menjaga anak baik-baik aja. Secara komunikasi baik," ujar Tora saat ditemui di kawasan Grogol, Jakarta Barat, Senin, 8 Januari 2024.
Okie Agustina beri keleluasaan ke Gunawan Dwi Cahyo untuk bertemu anak (Foto: Instagram/okieagustina_)
Selain komunikasi, Okie juga rupanya memberikan akses seluas-luasnya kepada Gunawan untuk bisa menemui putranya, Miro Materazzi. Tak cuma itu, pada liburan akhir tahun kemarin, Gunawan bahkan bisa menghabiskan waktu bersama Miro di Jepara Jawa Tengah.
"Untuk jenguk Mbak Okie juga akan memberikan izin seluas-luasnya kapan pun Mas Gunawan dengan anak. Tidak ada masalah. Bahkan (akhir tahun kemarin Miro dibawa) satu minggu bolak balik Jepara-Bogor," jelas Tora.
Kendati begitu, Gunawan tidak bisa sering bertemu dengan putranya. Pasalnya, ia akan lebih banyak menghabiskan waktu di Kalimantan Tengah, lantaran telah dikontrak untuk memperkuat Kalteng Putra di Liga 2.