Sementara itu, terkait pengalihan hak royalti ke pihak label tanpa sepengetahuan pihaknya, Inara Rusli jelas geram. Sampai-sampai ia harus mengambil keputusan menggugat secara perdata untuk memperjuangkan hak-haknya atas empat buah lagu tersebut.
"Bisa sebutkan berdasarkan putusan Pengadilan Agama kita mendapatkan 50 persen, cuma di sini kita tidak ada angka khusus. Tapi yang ingin kita gugat adalah adanya perbuatan melawan hukum, pengalihan hak ekonomi itu sendiri tanpa persetujuan kedua belah pihak," bebernya.
"Ketika dia menjual hak ekonomi itu sendiri tanpa ada kesepakatan kedua belah pihak, sebagai suami istri," tutur Julio Tambunan.
(van)