Venna juga menjelaskan dirinya sempat menjadi korban KDRT, meskipun ada hukum yang mengatur terkait Kasus KDRT tetapi sosialisasi dan penerapannya di lapangan sangatlah sulit. Para perempuan harus berjuang lebih keras agar mendapatkan keadilan hukum.
“Kalau dari segi hukum memang ada Undang-Undang KDRT. Tapi masalah sosialisasinya, masalah keberpihakannya dan SOP-nya itu bikin para perempuan harus fight banget untuk memperjuangkan,” kata Venna.
Dirinya berharap melalui program ini perempuan Indonesia mampu memperoleh perlindungan hukum dan memiliki kesempatan pengembangan diri yang lebih maju lagi. Perempuan yang pintar dan maju dapat mencetak generasi berkualitas atau generasi emas bagi Indonesia di masa yang akan datang.
(aln)