Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Ammar Zoni di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.
Saat diamankan, Ammar Zoni berprilaku sangat kooperatif. Bahkan, dirinya juga memberitahu di mana menyimpan barang haram tersebut.
Dari hasil penangkapan didapatkan narkoba berjenis sabu dan ganja. Di mana, untuk sabu terdapat 4 paket dengan total 3,46 gram. Sementara untuk ganja terdiri 1 paket dengan berat 1,32 gram.
Atas perbuatannya, Ammar Zoni disinyalir melanggar Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(jjs)