JAKARTA - Ammar Zoni terhitung tiga kali tersandung kasus narkoba setelah diamankan di apartemen kawasan Serpong, Selasa 12 Desember 2023. Kini, suami Irish Bella itu terancam empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat baru saja merilis kasus dugaan penyalahgunaan narkoba sang aktor hari ini.
Dalam kesempatan itu, polisi menampilkan Ammar Zoni dan pemasok berinisial AH setelah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:
Tak hanya itu, polisi juga menunjukan sejumlah barang bukti yang disita dari penangkapan tersebut.
"Setelah digeledah, ada beberapa alat bukti 4 paket Sabtu total 3,46 gram, 1 paket daun ganja berat 1,32 gram, 1 kertas papir untuk konsumsi ganja, 1 timbangan elektronik, dan 1 unit HP," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi, Jumat (15/12/2023).
BACA JUGA:
Syahduddi juga menyinggung soal hukuman berat yang berpotensi menimpa sang aktor. Mengingat, suami Irish Bella ini sudah tiga kali tersandung kasus serupa.
Atas perbuatannya, Ammar Zoni disinyalir melanggar Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dipidana dengan pidana minimal 4 tahun penjara atau denda minimal Rp1 miliar ditambah sepertiga," tutur Syahduddi.
(aln)