JAKARTA - Komika Aulia Rakhman tengah menjadi perbincangan. Materi stand up comedy-nya berujung petaka karena dianggap menghina Nabi Muhammad SAW.
Kini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menetapkan komika berinisial Aulia Rakhman (AR) (33) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Komika AR diduga telah melakukan penistaan agama melalui materi stand up comedy-nya pada Kamis (7/12/2023)
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, komika Aulia Rakhman dijerat Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.