JAKARTA - Okie Agustina memasukkan dalam gugatannya salah satunya terkait soal kehadiran pihak ketiga. Melihat hal itu, Gunawan Dwi Cahyo sang suami melalui kuasa hukum menantang istrinya tersebut untuk membuktikan di pengadilan.
"Karena dugaan itu masih tertulis dalam gugatan ya silahkan dari kuasa hukumnya mbak okie membuktikan dan kami juga akan membuktikan," ujar Kuasa Hukum Gunawan Dwi Cahyo, Wahyudo Tora di Pengadilan Agama Bogor, Jawa Barat, Selasa (5/12/2023).
Dirinya juga mengatakan jika laporan Gunawan Dwi Cahyo terkait melaporkan Okie Agustina sang istri tampaknya bakal ditunda.
Pasalnya, komunikasi antara Okie Agustina dan Gunawan Dwi Cahyo sudah lebih baik dan suasananya sudah tidak sepanas di awal.
"Jadi untuk laporan-laporan itu untuk sementara kita pending, karena memang sudah ada komunikasi yang baik antara mbak Okie dan mas Gunawan," ujarnya lagi.
Mendengar hal itu, Danna Harly Putra selaku kuasa hukum Okie Agustina merasa tidak masalah dengan persoalan Gunawan Dwi Cahyo bakal melaporkan kliennya itu ke pihak berwajib.
"Kalau dari kami itu silahkan aja dilakukan itu upaya hukum yang bebas dilakukan siapa saja," katanya.
Namun dari pihak Okie Agustina tetap teguh dengan pengakuannya. Meski Gunawan Dwi Cahyo sudah berkali-kali membantah tuduhan berselingkuh, namun itu tidak merubah gugatan cerai dari Okie Agustina.
"Tapi kalau dari kami, kami tetap teguh pada prinsip kami dan gugatan kami tidak akan berubah," tutup kuasa hukum Okie Agustina itu.
(jjs)